Cara Mudah Registrasi Sim Card Menggunakan NIK (KTP atau KK)

apa kabar sahabat BOCAH 17   kali ini saya akan bahas tentang Cara Registrasi Sim Card Menggunakan NIK (Nomor Induk Kependudukan) yang anda miliki, lansung ajah sahabat..



Mengacu pada Peraturan Menkominfo No.12 tahun 2016, mulai tanggal 31 Oktober 2017 pemerintah mewajibkan Anda sebagai pelanggan baru atau pun pelanggan lama kartu prabayar untuk melakukan registrasi sesuai dengan data identitas yang tertera di KTP (Kartu Tanda Penduduk) dan KK (kartu keluarga).


Dari informasi liputan6.com yang saya dapatkan,bahwa ketentuan baru ini efektif berlaku mulai 31 Oktober 2017, dan batas akhir registrasi ulang kartu SIM yang divalidasi dengan NIK KTP dan nomor KK adalah pada tanggal  28 Februari 2018.

Dan adapun Data-data yang perlu di pesiapkan untuk melakukan registrasi adalah sebagai beriku :

1.    NIK (Nomor Induk Kependudukan), Yang Tertera di dalam  KTP.

2.    NIK (Nomor Kartu Keluarga)

Cara Registrasi Sim Card  bagi pelanggan baru

Sebagai pelanggan baru ketika memiliki sim card yang baru otomatis  harus registrasi sim card tersebut agar bisa anda gunakan.

Nah ada pun caranya registrasi  simcard bagi anda yang pelanggan baru adalah sebagai berikut:
 Melalui Pesan Singkat (SMS),
yaitu ketik SMS  : NIK( Nomor Induk Kependudukan)#KK(kartu keluarga) lalu kemudian anda kirim ke Nomor :  4444

Cara Registrasi Ulang Bagi anda Pelanggan Lama


Caranya kurang Lebih sama yaitu ketiki : Ulang# NIK(Nomor Induk Kependudukan)#KK(kartu keluarga) lalu kemudian anda kirim ke Nomor : 4444

Data yang di masukkan harus sesuai dengan NIK (Nomor Induk kependudukan) yang anda miliki. Nah jika data atau informasi tersebut benar atau sesuai , maka prroses registrasi sukses atau berhasil dan sim card anda siap untuk anda gunakan.

Tetapi jika anda tidak memasukkan data yang benar maka yang terjadi adalah anda tidak bisa menggunakan sim card baru yang anda miliki.


Sementara bagi anda pelanggan lama yang tidak meregistrasi ulang sim card anda maka nomor yang anda miliki perlahan akan diblokir dengan cara bertahap dan anda tidak dapat umelakukan panggilan/menerima telepon, sms, lebih parah lagi tidak bisa menggunakan data seluler-nya (internet).

Ini beberapa Cara  pendaftaran SIM Prabayar 
  1. untuk XL : DAFTAR#NIK#(16 Digit nomor KK) KIRIM 
  2. TELKOMSEL : REG#NIK#(16 Digit nomor KK) KIRIM 

Nah itulah ulasan sederhana tentang cara registrasi sim card menggunakan NIK atau Nomor Induk Kependudukan yang dapat saya bagikan kepada sahabat BOCAH 17
 semoga bermanfaat buat anda ....

Terimah Kasih atas waktunya Telah Berkunjung ke blog yang sederhana ini semoga bisa menjadi bahan referensi buat anda....